Pemkab Bandung Barat Luncurkan Program Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Daerah, Ringankan Beban Wajib Pajak

- Redaksi

Jumat, 19 Juni 2026 - 07:17 WIB

5030 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandung Barat – Bandungone.net // Dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-19 Kabupaten Bandung Barat, Pemerintah Kabupaten Bandung Barat menghadirkan program penghapusan sanksi administratif pajak daerah sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat sekaligus upaya meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak.

Program yang disampaikan langsung oleh Bupati Bandung Barat ini memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk melunasi kewajiban pajak tanpa dibebani denda, bunga, maupun kenaikan pajak atas tunggakan yang dimiliki. Melalui kebijakan tersebut, pemerintah berharap masyarakat dapat memanfaatkan momentum ini untuk menyelesaikan kewajiban perpajakannya dengan lebih ringan dan mudah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bupati Bandung Barat menyampaikan bahwa pajak daerah merupakan salah satu sumber utama pendapatan daerah yang akan kembali digunakan untuk pembangunan berbagai sektor, mulai dari infrastruktur, pendidikan, kesehatan, hingga pelayanan publik lainnya yang langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

“Kami ingin memberikan kemudahan kepada masyarakat melalui program penghapusan sanksi administratif ini. Cukup membayar pokok pajaknya saja, tanpa dikenakan denda maupun bunga keterlambatan,” demikian pesan yang disampaikan dalam sosialisasi program tersebut.

Program penghapusan sanksi administratif pajak daerah ini berlaku mulai 9 Juni hingga 31 Agustus 2026. Adapun jenis pajak yang termasuk dalam program tersebut meliputi:
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2);
Pajak Reklame;
Pajak Air Tanah;
Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB);
Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk kategori tertentu.

Kebijakan ini mendapat sambutan positif karena dinilai dapat membantu masyarakat dan pelaku usaha yang memiliki tunggakan pajak agar dapat kembali tertib administrasi tanpa harus terbebani akumulasi sanksi yang selama ini menjadi kendala.

Selain meringankan beban wajib pajak, program ini juga diharapkan mampu meningkatkan penerimaan daerah secara optimal sehingga berbagai program pembangunan di Kabupaten Bandung Barat dapat berjalan lebih baik dan berkelanjutan.

Pemerintah Kabupaten Bandung Barat mengimbau seluruh masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini sebelum masa program berakhir pada 31 Agustus 2026, sekaligus menjadikan pembayaran pajak sebagai bentuk kontribusi nyata dalam mendukung kemajuan dan pembangunan daerah. ( Red Edi S )

Berita Terkait

Viral Kepala SPPG Pesisir Barat Pamer Tumpukan Uang, Publik Desak Audit dan Penelusuran Dana
Prof Sutan Nasomal Yakin Kapolres Bogor Akan Mewujudkan Harapan Masyarakat Tegaknya Hukum Tanpa Tebang Pilih
Kompak dan Solid, Kapolres Simalungun Bersama Kajari Dukung Komitmen Penanganan Perkara Pidana Tanpa Transaksional
Fahd El Fouz A Rafiq : Pemberhentian Sekjend AMPI Tidak Sah dan Melanggaran Aturan Partai Golkar
Kapolres Binjai Perkuat Sinergi dengan Lapas Kelas IIA Binjai, Dukung Pembinaan dan Keamanan Pemasyarakatan
Lapas Pekanbaru Intensif Lakukan Pengejaran Warga Binaan yang Melarikan Diri, Libatkan Tim Gabungan Lapas, Kanwil, dan Kepolisian
Andar Amin Harahap Perkuat Sinergi DPR dan ATR/BPN Demi Penyelesaian Masalah Agraria Dari Aspirasi ke Solusi
Dari PAD Anjlok sampai Utang Honorer, Alasan DPRK Cecar Walikota Subulussalam M. Rasyid Bancin

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 00:11 WIB

Kompak dan Solid, Kapolres Simalungun Bersama Kajari Dukung Komitmen Penanganan Perkara Pidana Tanpa Transaksional

Selasa, 28 Juli 2026 - 18:02 WIB

Lapas Pekanbaru Intensif Lakukan Pengejaran Warga Binaan yang Melarikan Diri, Libatkan Tim Gabungan Lapas, Kanwil, dan Kepolisian

Selasa, 28 Juli 2026 - 14:53 WIB

Andar Amin Harahap Perkuat Sinergi DPR dan ATR/BPN Demi Penyelesaian Masalah Agraria Dari Aspirasi ke Solusi

Minggu, 26 Juli 2026 - 02:17 WIB

Dari PAD Anjlok sampai Utang Honorer, Alasan DPRK Cecar Walikota Subulussalam M. Rasyid Bancin

Minggu, 26 Juli 2026 - 02:11 WIB

WOW! Dugaan Pungli Rp400 Ribu Warnai Wisata 54 Kepala SMP Negeri Ogan Ilir, Bantahan MKKS Kini Dipertanyakan Publik

Minggu, 26 Juli 2026 - 01:53 WIB

PERSIB Buka Piala Presiden 2026 dengan Kemenangan

Sabtu, 25 Juli 2026 - 18:14 WIB

Perkuat Komitmen Berantas Narkotika, Kalapas Binjai Hadiri Puncak Peringatan HANI 2026 Secara Daring

Jumat, 24 Juli 2026 - 17:09 WIB

Tingkatkan Pelayanan Prima, Lapas Narkotika Langkat Bagikan Perlengkapan Harian WBP dan Nutrisi Lansia

Berita Terbaru